Tulungagung – RF ASN di RSUD dr. Iskak Tulungagung akan diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan korupsi.
Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tulungagung — Leope Pinnega mengatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan RSUD dr. Iskak karena salah satu ASN-nya inisial RF divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya bersalah atas kasus korupsi.
Leope membenarkan ASN ini akan diberhentikan tidak dengan hormat, karena kasus korupsi masuk dalam kategori pelanggaran yang berujung pemberhentian dari status ASN.
Namun saat ini pihaknya belum bisa mengeksekusi yang bersangkutan, karena belum menerima salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Pihaknya juga akan memanggil RF untuk dimintai keterangan, setelah mendapat salinan putusannya.
Leope menambahkan, dari informasi yang diterimanya RF mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.
Sebelumnya, RF divonis satu tahun penjara dan denda 50 juta dalam kasus kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Blitar.(Amr/Lcky)