Kepala Dinas PUPR Tulungagung Dwi Hari Subagyo mengatakan pengelolaaan rest area JLS ke depannya akan dilaksanakan dengan skema perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perhutani.
Menurut Hari sebagian lahan rest area ada yang masuk dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan menjadi kewenangan pemkab, dan sebagian yang lain masuk aset Perhutani. Karena itu, untuk bisa membangun rest area, harus ada PKS antar kedua pihak.
Rest area JLS (Istimewa)
Hari menyebut, penertiban lapak liar di JLS, terutama lot 6 membutuhkan waktu yang tidak sebentar, karena banyak lapak-lapak yang sudah permanen.
Sementara pemkab juga mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat yang memanfaatkan JLS untuk mencari penghasilan dengan berdagang.
Namun Hari kembali menegaskan keberadaan lapak-lapak ini ilegal karena tidak mengantongi izin.
Sebelumnya, pemkab akan menertibkan lapak-lapak liar di JLS baik yang di dalam maupun luar ruang milik jalan. Penertiban akan diawali di JLS lot 6A-6B di sisi timur.
Reporter: Amir Fatah