Tulungagung – Enam kasus pencurian sepeda motor berhasil diungkap Polres Tulungagung di dua bulan awal tahun ini, lima tersangka dari dua komplotan ditangkap.
Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Taufan Budiman mengatakan di awal tahun 2025, tercatat enam kasus pencurian sepeda motor atau curanmor di wilayah Tulungagung.
Kompol Arie menjelaskan dari enam kasus itu, lima orang ditangkap dari dua komplotan berbeda dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Komplotan pertama berisi tiga tersangka masing-masing AM warga Pati Jawa Tengah, SP warga Ngancar Kediri, dan MH warga Sumberjambe Jember. Mereka beraksi di lima titik di Kecamatan Sendang, Karangrejo dan Ngantru.
Komplotan kedua terdiri dua tersangka, AS dan SH, keduanya warga Tanggunggunung Tulungagung. Mereka berhasil mencuri sepeda motor di Wates Campurdarat. Kelima tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tulungagung.
Sementara itu, salah satu korban Siti Robiyah warga Kedoyo Kecamatan Sendang bersyukur sepeda motornya telah kembali. Saat kejadian, dia memarkir sepeda motornya di tepi jalan, saat dia bekerja di ladang tebu di Desa Babadan Karangrejo. Siti meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (Ayu/Lcky)