Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tulungagung Galih Nusantoro mengatakan pihaknya terus melakukan penagihan pembayaran ganti rugi uang sewa kepada puluhan penyewa ruko eks Belga.

Namun menurut Galih, belum ada sepuluh persen dari total kerugian 22 miliar rupiah yang dibayarkan pihak penyewa.

Galih mengaku pemkab terus melakukan upaya persuasif pada para penyewa agar secara sukarela membayarkan kewajibannya.

Terkait dengan langkah penyitaan aset dari para penyewa, Galih menyebut hal itu menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk memprosesnya.

penyewa rukoPj Bupati Tulungagung Heru Suseno (Amir Fatah)

Galih menjelaskan pemkab sudah beberapa kali melayangkan surat ke para penyewa, namun balasannya beragam. Dari mereka ada yang meminta toleransi waktu, ada juga yang meminta keringanan.

Sebelumnya 36 penyewa ruko eks Belga diharuskan membayar ganti rugi sewa ruko ke Pemkab Tulungagung senilai 22 miliar. Ruko eks Belga sendiri sudah dieksekusi sejak Desember 2022 lalu.

Reporter: Amir Fatah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Pemotor Asal Campurdarat Tulungagung Meregang Nyawa Usai Tabrak Truk

Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Jodi Indrawan mengatakan, EP (Lk,20) warga Gamping Campurdarat…

2 Warga Blitar Ditemukan Meninggal Darah Bersimbah Darah dalam Rumah

Warga Jalan Sulawesi Karangtengah Sananwetan Kota Blitar dikejutkan dengan penemuan dua mayat…

Pohon Tumbang dan Genteng Berjatuhan Usai Diterpa Angin Kencang

BPBD Tulungagung mencatat beberapa titik di wilayah Tulungagung diterjang bencana angin kencang…

Pengendara Motor Asal Ngunut Meninggal Setelah Adu Banteng Dengan Pengendara Lain

Seorang pengendara sepeda motor asal Ngunut Tulungagung meninggal dunia setelah adu banteng…