Wartapandowo – Mulai Januari hingga pertengahan Maret, 5 orang remaja perempuan di kota Blitar yang memohon penerbitan surat keterangan untuk menikah karena hamil diluar nikah.
PLT kepala dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB Kota Blitar Parminto mengatakan, mulai Januari sampai pertengahan Maret 2024, sebanyak 5 orang remaja perempuan di kota Blitar mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan untuk menikah.
Hal itu lantaran ke 5 orang remaja perempuan itu sudah dalam kondisi hamil dan orang tua mereka menghendaki agar segera dinikahkan.
Parminto menjelaskan, dinas hanya memberikan surat keterangan saja, sedangkan yang memberikan surat dispensasi nikah merupakan pihak pengadilan.
Menurutnya, pergaulan bebas hingga pengaruh media sosial menjadi salah satu faktor adanya kasus anak hamil di luar nikah.
Mereka lantas mengajukan permohonan surat keterangan nikah sebagai syarat menikah karena usianya yang masih dibawah umur.