Kepala Dinas PUPR Tulungagung Dwi Hari Subagyo mengatakan pengelolaaan rest area JLS ke depannya akan dilaksanakan dengan skema perjanjian kerja sama (PKS) dengan Perhutani.

Menurut Hari sebagian lahan rest area ada yang masuk dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan menjadi kewenangan pemkab, dan sebagian yang lain masuk aset Perhutani. Karena itu, untuk bisa membangun rest area, harus ada PKS antar kedua pihak.

Rest Area JLSRest area JLS (Istimewa)

Hari menyebut, penertiban lapak liar di JLS, terutama lot 6 membutuhkan waktu yang tidak sebentar, karena banyak lapak-lapak yang sudah permanen.

Sementara pemkab juga mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat yang memanfaatkan JLS untuk mencari penghasilan dengan berdagang.

Namun Hari kembali menegaskan keberadaan lapak-lapak ini ilegal karena tidak mengantongi izin.

Sebelumnya, pemkab akan menertibkan lapak-lapak liar di JLS baik yang di dalam maupun luar ruang milik jalan. Penertiban akan diawali di JLS lot 6A-6B di sisi timur.

Reporter: Amir Fatah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Kartu Tani Tidak Berlaku Lagi di Jawa Timur, Pengambilan Pupuk Subsidi Hanya Menunjukkan KTP

Triwidyono Agus Basuki, Kepala Bidang Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, mengungkapkan…

Hanya 70% Peserta BPJS Kesehatan Di Tulungagung Aktif Bayar Iuran Per Bulan

Tulungagung – Hanya 70 persen peserta BPJS Kesehatan di Tulungagung yang aktif…

Pendapatan Asli Daerah Dari Pengelolaan Kawasan Gor Lembupeteng Ditargetkan Bisa Naik Dua Kali Lipat Tahun Ini

Tulungagung – Pemkab Tulungagung menargetkan pendapatan asli daerah dari pengelolaan kawasan GOR…

Efisiensi Anggaran, Mobil Operasional KPU Dan Bawaslu Ditarik Ke Provinsi

Blitar – Mobil Operasional KPU dan Bawaslu Kota Blitar ditarik ke Provinsi…