Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tulungagung Galih Nusantoro mengatakan pihaknya terus melakukan penagihan pembayaran ganti rugi uang sewa kepada puluhan penyewa ruko eks Belga.
Namun menurut Galih, belum ada sepuluh persen dari total kerugian 22 miliar rupiah yang dibayarkan pihak penyewa.
Galih mengaku pemkab terus melakukan upaya persuasif pada para penyewa agar secara sukarela membayarkan kewajibannya.
Terkait dengan langkah penyitaan aset dari para penyewa, Galih menyebut hal itu menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri untuk memprosesnya.
Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno (Amir Fatah)
Galih menjelaskan pemkab sudah beberapa kali melayangkan surat ke para penyewa, namun balasannya beragam. Dari mereka ada yang meminta toleransi waktu, ada juga yang meminta keringanan.
Sebelumnya 36 penyewa ruko eks Belga diharuskan membayar ganti rugi sewa ruko ke Pemkab Tulungagung senilai 22 miliar. Ruko eks Belga sendiri sudah dieksekusi sejak Desember 2022 lalu.
Reporter: Amir Fatah