Blitar – 3 tersangka pencurian kambing asal Blitar terancam hukuman 7 tahun penjara. Mereka beraksi di 8 lokasi wilayah Blitar & Kediri.
Iptu Samsul Anwar, Kasi Humas Polres Blitar Kota mengatakan 3 tersangka yang kesemuanya lelaki itu inisial M (45) warga Kepanjenkidul Kota Blitar, inisial HS (60) & inisial J (60) keduanya warga Gandusari Blitar.
Mereka ditangkap pada akhir Januari lalu, karena telah mencuri hewan ternak kambing sebanyak 8 kali di 7 lokasi di wilayah hukum Polres Blitar Kota & satu lokasi di wilayah Kediri.
Menurut Samsul, aksi pencurian itu sudah dilakukan sejak tahun 2024 lalu dengan total 18 ekor kambing.
Samsul menjelaskan para tersangka melancarkan aksinya dengan cara melukai mulut kambing, sehingga saat dicuri kambing tidak bersuara. Kemudian mereka mengangkut kambing itu dengan menggunakan mobil yang berkaca gelap.
Atas perbuatanya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Nnd/Lcky)