Blitar – 3 tersangka pencurian kambing asal Blitar terancam hukuman 7 tahun penjara. Mereka beraksi di 8 lokasi wilayah Blitar & Kediri.

Iptu Samsul Anwar, Kasi Humas Polres Blitar Kota mengatakan 3 tersangka yang kesemuanya lelaki itu inisial M (45) warga Kepanjenkidul Kota Blitar, inisial HS (60) & inisial J (60) keduanya warga Gandusari Blitar.

Mereka ditangkap pada akhir Januari lalu, karena telah mencuri hewan ternak kambing sebanyak 8 kali di 7 lokasi di wilayah hukum Polres Blitar Kota & satu lokasi di wilayah Kediri.

Menurut Samsul, aksi pencurian itu sudah dilakukan sejak tahun 2024 lalu dengan total 18 ekor kambing.

Samsul menjelaskan para tersangka melancarkan aksinya dengan cara melukai mulut kambing, sehingga saat dicuri kambing tidak bersuara. Kemudian mereka mengangkut kambing itu dengan menggunakan mobil yang berkaca gelap.

Atas perbuatanya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Nnd/Lcky)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

Diduga Karena Korsleting Listrik, Sebuah Rumah Di Kelurahan Jepun Tulungagung Ludes Terbakar

Tulungagung – Sebuah Rumah milik warga Kelurahan Jepun Tulungagung ludes terbakar pagi…

Seorang Ibu Warga Ngunut Meninggal Setelah Tertabrak KA Di Jalur Masuk Desa Gilang

Tulungagung – Seorang ibu warga Ngunut Tulungagung meninggal dunia setelah tertabrak KA…

Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Di Tulungagung Hanya 50 Rumah, Menurun Dibanding Tahun Lalu Karena Efisiensi Anggaran

Tulungagung – Dampak Efisiensi anggaran, Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di…

Uji Sampel Minyakita Di Tulungagung, Disperindag: Sesuai Takaran Yang Tertera Di Kemasan

Tulungagung – Disperindag Tulungagung melakukan uji sampel Minyakita yang diedarkan di Tulungagung.…